Minggu, 10 Mei 2015

Pertamina RU IV - HSE

Gambaran Umum Perusahaan
1.      Company Profile
      PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap merupakan industri hilir (downstream) yang mengembangkan potensi sumber daya alam yaitu minyak dan gas bumi di sektor pengolahan dan pemurnian. Minyak mentah dimurnikan dan diproses menjadi berbagai produk petroleum baik itu BBM maupun Non BBM (NBM) dan produk petrokimia lainnya. Pada bahan bakar jenis BBM seperti premium, kerosene, ADI/IDO, IFO  diproduksi atau diolah di Fuel Oil Complexs (FOC) yang mengolah Crude Oil menjadi produk BBM. Sedangkan untuk NBM (Non BBM) seperti gas LPG dan bahan baku minyak pelumas (base oil), minarex, slack wax, parafinnic dan aspal diproduksi di Local Oil Complexs (LOC).
2.      Sejarah PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap
      Berdasarkan UU No. 19/1960 tentang Pendirian Perusahaan Negara dan UU No.44/1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, maka pada tahun 1961 dibentuk perusahaan negara sektor minyak dan gas bumi, yaitu PN Pertamina dan PN Permina. Keduanya bergerak dalam usaha eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemasaran/distribusi. Pada tahun 1971, muncul UU No.8/1971 yang menetapkan penggabungan perusahaan tersebut menjadi PN Pertamina, sebagai pengelola tunggal dalam pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi negara. Salah satu upaya Pertamina dalam memenuhi kebutuhan minyak bumi yang semakin meningkat, maka pada tahun 1974 dibangunlah kilang minyak yang dirancang untuk mengolah bahan baku minyak mentah dari Timur Tengah dengan tujuan untuk mendapatkan produk BBM dan bahan dasar minyak pelumas dan aspal (Non BBM). Sesuai dengan amanat yang tertuang pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi agar Pertamina dapat ikut serta dalam kegiatan usaha hulu dan hilir, maka statusnya diubah menjadi Perusahaan Perseroan dengan PP No. 31 Tahun 2003.
PT Pertamina (Persero) didirikan dengan akta Notaris Lennis Janis Ishak, SH. No. 20 Tanggal 17 September 2003 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan No. C-24025 HT.01.01 pada tanggal 9 Oktober 2003. Pendirian perusahaan ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseron Terbatas, PP No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dan PP No. 45 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 dan peralihannya berdasarkan PP No. 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Sesuai akta pendiriannya, Pertamina sebagai perusahaan perseroan berperan untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi, baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tersebut. Adapun tujuan dari perusahaan perseroan adalah untuk:
a.       Meningkatkan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan secara efektif dan efisien.
b.      Memberi kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
      Melalui Surat Ketetapan Direktur Utama No. 53/C00000/2008-SO,   Pertamina Unit Pengolahan IV Cilacap (UP IV) berubah namanya menjadi Pertamina Refinery Unit IV Cilacap (RU IV). Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat transformasi Pertamina menjadi kilang minyak yang unggul dan menuju perusahaan minyak bertaraf internasional.
Refinery Unit (RU) minyak dan gas bumi yang dikelola oleh Pertamina terbagi atas 7 lokasi yaitu:
a.         RU I Pangkalan Brandan, Sumatera Utara dengan kapasitas 5.000 barrel/hari.*
b.        RU II Dumai dan Sungai Pakning, Riau dengan kapasitas 170.000/hari.
c.         RU III Plaju dan Sungai Gerong, Sumatera Selatan dengan kapasitas 135.000/hari.
d.        RU IV Cilacap, Jawa Tengah dengan kapasitas 348.000 barrel/hari.
e.         RU V Balikpapan, Kalimantan Timur dengan kapasitas 270.000 barrel/hari
f.         RU VI Balongan, Jawa Barat dengan kapasitas 125.000 barrel/hari.
g.        RU VII Kasim, Papua Barat dengan kapasitas 10.000 barrel/hari.
     *) RU I Pangkalan Brandan sejak tahun 2006 sudah tidak beroperasi lagi.



Gambar. Lokasi Refinery Unit Pertamina di Indonesia
Sumber: PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap, 2015

      Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap merupakan Unit Operasi Direktorat Pengolahan terbesar dan terlengkap hasil produksinya di Indonesia. PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap merupakan salah satu dari tujuh jajaran unit pengolahan di Tanah Air yang memiliki kapasitas terbesar yakni 348.000 barrel/hari dengan fasilitas terlengkap.
Secara kronologis, perkembangan RU IV Cilacap dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

Gambar. Pertamina Cilacap Refinery History
Sumber: PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap, 2015

Dalam pengolahan dan pemurian minyak dan gas bumi, PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap menghasilkan produk-produk antara lain: 
1.      Produk BBM
a.       Bensin (motor gasoline)
      Bensin merupakan bahan bakar jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih produk hasil percampuran dari berbagai komponen naphta yang dihasilkan unit-unit proses kilang mempunyai titik didih 30-225oC. Bensin umunya digunakan sebagai BBM kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, dan lain-lain.
b.      Kerosene
      Kerosene disebut juga dengan nama minyak tanah adalah bahan bakar minyak distilat, tidak berwarna, dan jernih. Penggunaan Kerosene pada umumnya adalah untuk keperluan bahan bakar di rumah tangga, tetapi pada beberapa industri memerlukan juga kerosene untuk beberapa peralatan pembakarannya. Pertamina sesuai kebijakan Pemerintah membatasi pemakaian kerosene untuk keperluan industri (hanya dengan izin khusus).
c.       ADO
      Gas Oil adalah bahan bakar jenis distilat yang digunakan untuk mesin compression ignition. Penggunaan BBM ini untuk bahan bakar pada semua jenis mesin diesel dengan putaran tinggi (>1.000 rpm).
d.      IDO
      Minyak diesel adalah bahan bakar jenis distilat yang mengandung fraksi-fraksi berat atau merupakan campuran dari distilat fraksi ringan dan fraksi berat (residual fuel oil) dan berwarna hitam gelap, tetapi tetap cair pada suhu yang rendah. Minyak diesel umumnya digunakan untuk bahan bakar mesin diesel dengan putaran sedang atau lambat (300-1.000 rpm).
e.       IFO
      Minyak bakar ini lebih kental dibandingkan minyak diesel pada umumnya dan mempunyai tingkat pour point yang tinggi di banding dengan minyak diesel. Penggunaan minyak bakar ini umumnya untuk bahan bakar pembakaran langsung dapur-dapur industri besar, pembuat steam dalam pembangkit listrik dan penggunaan lainnya yang memerlukan perhatian yang lebih dari aspek ekonomisnya. Minyak ini juga sering dikenal sebagai bahan bakar kapal.
2.      Produk NBM
a.       Lube base oil (Minyak Dasar Pelumas)
      Produk minyak dasar pelumas dipasarkan di dalam dan di luar negeri. Bahan dasar pelumas inilah yang kemudian dicampur dan ditambahkan aditif sehingga menjadi pelumas dengan merek dagang yang banyak ditemui di pasaran.
b.      Slack Wax
      Slack wax yang diproduksi sebesar 330 ton/hari dari Slack Wax SPO, Slack Wax LMO, Slack Wax MMO dan Slack Wax DAO. Slack Wax digunakan sebagai bahan adhesive untuk seal document, lilin, kosmetik baik untuk cold cream, vanishing cream, emollient cream, protective cream, sun screen cream, lipstick, cream rough, eyebrow pencil maupun untuk shaving cream. Selain itu Slack Wax digunakan sebagai bahan untuk keperluan tinta cetak, tinta kertas maupun karbon, electrolit condenser, finishing barang yang terbuat dari kulit, dan industri kertas.
c.       Asphalt
      Jenis Aspal RU IV adalah Penetrasi 60/70 dan Penetrasi 80/100 yang dipasarkan dalam bentuk bulk (curah) maupun drum. Untuk kebutuhan skala kecil, saat ini telah tersedia aspal dengan kemasan karton 5, 10, 20 dan 25 kg. Aspal RU IV digunakan untuk pengaspalan jalan berbagai kelas dan pembuatan landasan pesawat terbang yang berfungsi sebagai perekat, bahan pengisi, dan bahan kedap air. Selain itu produk aspal ini juga dimanfaatkan sebagai bahan pelindung/coating anti karat, isolasi listrik, bahan kedap suara atau penyekat suara dan getaran bila dipakai untuk lantai. Kilang RU IV Cilacap satu-satunya penghasil produk aspal di Indonesia.
d.      Pertamina Extract (Minarex)
      Proses ekstraksi di LOC I, II, dan III tidak hanya menghasilkan minyak dasar pelumas, parafinic oil, asphalt, dan IFO tetapi juga menghasilkan extract Product yang diberi nama Pertamina Extract (Minarex). Jenis produk Minarex yang diproduksi oleh RU IV adalah Minarex-A, Minarex-B, dan Minarex-H.  Secara umum, produksi Minarex RU IV digunakan untuk memenuhi kebutuhan processing oil pada Industri barang karet, ban, dan tinta cetak. Minarex sebagai sebagai “processing aid” berperan penting dalam pembuatan komponen karet pada industri barang karet dan ban karena dapat memperbaiki proses pelunakan dan pemekaran karet, dan menurunkan kekentalan komponen karet. Sedangkan Minarex yang digunakan sebagai “Secondary Plasticizer” pada industri PVC untuk substitusi DOP (Dioptyl Phithalate) sangat menguntungkan, karena dapat menurunkan kekentalan, homogenitas komponen menjadi lebih baik dan produk akhir lebih fleksibel/lentur. Pada industri cetak, minarex digunakan sebagai pelarut sehingga kualitas tinta yang dihasilkan menjadi lebih baik.
e.       LPG (Liquifed Petroleum Gas)
Produk ini dipasarkan di dalam negeri dan dimanfaatkan untuk kebutuhan gas rumah tangga, misalnya untuk memasak.
f.       Paraffinic Oil
      Paraffinic oil produksi Pertamina RU IV Cilacap merupakan processing oil dari jenis Paraffinic Hydrocarbon, Nepthenic, dan sedikit Aromatic Hydrocarbon. Paraffinic Oil yang dipasarkan Pertamina terdiri dari Paraffinic 60 dan Paraffinic 95. Paraffinic 95 merupakan fraksi yang lebih berat daripada Paraffinic 60 sehingga warnanya lebih pekat. Paraffinic oil umumnya digunakan sebagai processing oil pada produksi karet jadi yang berwarna terang, yaitu sebagai bahan kimia pembantu pada industri penghasil bahan karet seperti ban kendaraan bermotor, tali kipas, dan suku cadang kendaraan serta processing oil dan extender untuk polimer karet alam dan karet sintetis.
3.      Produk Petrokimia
      Bahan-bahan petrokimia diproduksi oleh Kilang Paraxylene Cilacap yang menghasilkan 590.000 ton/tahun produk dengan produk utama paraxylene dan benzene serta produk sampingan raffinate, heavy aromate, dan toluene.
a.       Paraxylene
Produk paraxylene RU IV sebagian diekspor ke luar negeri bersama dengan benzene dan sebagian lagi digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku di RU III di Plaju untuk kemudian diolah menjadi Purified Therepthalic Acid (PTA) yang selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku bagi industri tekstil.
b.       Benzene
      Benzene dapat dimanfaatkan sebagai bahan dasar industri Petrokimia. Produk ini tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik, seluruhnya diekspor ke luar negeri.
c.        Raffinate
Produk ini dimanfaatkan untuk blending premium dan selama ini dipasarkan di dalam negeri.
d.       Heavy Aromate
      Kapasitas produksi Heavy Aromate adalah 11.461 ton/tahun. Produk ini dimanfaatkan sebagai solvent dan dipasarkan di dalam negeri dalam bentuk cair.
e.        Toluene
      Produk Toluene cair yang diproduksi Pertamina dipasarkan di dalam negeri. Produk ini dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk pembuatan TNT (bahan peledak), solvent, pewarna, pembuatan resin, dan juga untuk bahan parfum, pembuatan plasticizer, dan obat-obatan.
3.      Lokasi dan Tata Letak
      PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap berlokasi di Jalan MT.Haryono Nomor 77, Lomanis, Cilacap, Jawa Tengah - Indonesia 53221. Kilang PT Pertamina (Persero) RU IV dibangun di Cilacap dengan luas area total 526,71 Ha yang lengkap dengan sarana dan prasarana yang ada. Tata letak kilang minyak Cilacap beserta sarana pendukung yang ada adalah sebagai berikut:


1. Area Kilang Minyak dan Kantor                :  203,19          ha
2. Area Terminal dan Pelabuhan                     :  50,97            ha
3. Area Pipa Track dan Jalur Jalan                 :  12,77            ha
4. Area Perumahan dan Sarananya                 :  100,80          ha
5. Area Rumah sakit dan Lingkungannya      :  10,27            ha
6. Area Lapangan Terbang                              :  70                 ha
7. Area Paraxylene                                         :    9                 ha
8. Sarana Olah Raga atau Rekreasi                 :  69,71            ha     +
Total                                                                 526,71           ha


4.      Visi dan Misi PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap
a.       Visi: “Menjadi kilang minyak dan petrokimia yang unggul di Asia pada tahun 2020”.
b.      Misi: “Mengolah minyak bumi menjadi produk BBM, non BBM, dan Petrokimia untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan, dengan tujuan memuaskan stakeholder melalui peningakatan kinerja perusahaan secara profesional, berstandar internasional, dan berwawasan lingkungan”.

Tata Nilai PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap, dalam mencapai visi dan misinya, Pertamina berkomitmen untuk menerapkan tata nilai sebagai berikut :

Gambar. Tata Nilai 6C Pertamina
Sumber: PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap, 2015

a.       Clean (Bersih), dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
b.      Competitive (Kompetitif), mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
c.       Confident (Percaya Diri), berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN, dan membangun kebanggaan bangsa.
d.      Customer Focused (Fokus pada Pelanggan), berorientasi pada kepentingaan pelanggan, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
e.       Commercial (Komersial), menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial, mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
f.       Capable (Berkemampuan), dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun riset dan pengembangan.
5.      Struktur Organisasi
      Struktur organisasi PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap berada di bawah tanggung jawab Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero). Dalam kegiatan operasional RU IV dipimpin oleh General Manager sebagai koordinator. Struktur organisasi yang berada di bawah pimpinan General Manager RU IV Cilacap:
1)      Senior Manager Operation and Manufacturing
2)      Manager Engineering and Development
3)      Manager Legal & General Affairs
4)      Manager Health, Safety Environment
5)      Manager Procurement
6)      Manager Reliability
7)      Koordinator OPI
8)      Manager SPID (Hirarki ke Pusat)
9)      Manager Marine Region IV (Hirarki ke Pusat)
10)  Manager Refinery Finance Offsite Support Region III (Hirarki ke Pusat)
11)  Manager Human Resource Area (Hirarki ke Pusat)
12)  Director of Hospital Cilacap
13)  IT Area Manager RU IV Cilacap
Sedangkan Senior Manager Operation and Manufacturing membawahi 6 manajer, yaitu :
1)      Manager Production I
2)      Manager Production II
3)      Manager Refinery Planning and Optimation
4)      Manager Maintenance Planning and Support
5)      Manager Maintenance Execution
6)      Manager Turn Around
6.      Pengorganisasian Kerja (Pengaturan waktu kerja, shift kerja)
Jam kerja pada PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu 40 (empat puluh) jam per minggu.
      PT Pertamina RU IV, memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memperoleh cuti sebanyak 12 hari kerja untuk pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 tahun dan 25 hari kerja untuk pekerja yang  telah bekerja lebih dari 3 tahun. Kerja lembur di PT Pertamina RU IV, dilakukan untuk menggantikan jam kerja pekerja yang sedang cuti. Pelaksanaan kerja lembur dilaksanakan selama 1 periode shift kerja, oleh pekerja shift libur untuk menggantikan jam kerja pekerja lain yang sedang cuti. Pengaturan kerja lembur secara bergilir dengan upah lembur yang telah diperhitungkan.
B.     Proses Produksi

   Gambar.  Blok Konfigurasi Kilang
Sumber: Pertamina (Persero) RU IV Cilacap, 2015

      Pembangunan kilang minyak di Cilacap dengan maksud untuk menghasilkan produk BBM dan NBM untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri yang semakin meningkat dan mengurangi suplai BBM dari luar negeri. Kilang ini bernilai strategis karena memasok 34% kebutuhan BBM nasional atau 60% kebutuhan BBM di Pulau Jawa. Selain itu, kilang ini merupakan satu-satunya kilang di Tanah Air yang memproduksi Aspal dan base oil untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pembangunan kilang minyak di RU IV Cilacap terus berkembang yaitu Kilang Minyak I, Kilang Minyak II, dan Kilang Paraxylene.
a.      Kilang Minyak I

Gambar. Diagram Proses FOC I & LOC I/II/II
Sumber: Pertamina (Persero) RU IV Cilacap, 2015

Kilang minyak I mulai dibangun tahun 1974 dan mulai beroperasi 24 Agustus 1976 setelah diresmikan oleh Presiden Soeharto. Kilang I ini dirancang oleh Shell International Petroleum Maatschappij (SIPM). Kontraktor dipegang oleh Flour Eastern Inc. yang dibantu oleh beberapa subkontraktor dari perusahaan Indonesia dan asing. Pengawas pelaksana proyek adalah Pertamina.
Kilang I kapasitas semula 100.000 barrel/hari. Sejalan dengan peningkatan kebutuhan konsumen, pada tahun 1998/1999 ditingkatkan kapasitasnya melalui Debottlenecking Project Cilacap (DPC) sehingga menjadi 118.000 barrel/hari. Kilang ini dirancang untuk memproses minyak mentah dari Timur Tengah, Arabian Light Crude (ALC), Iranian Light Crude (ILC), dan Basrah Light Crude (BLC). Pemilihan bahan baku minyak mentah dari Timur Tengah dengan maksud selain mendapatkan produk BBM sekaligus untuk mendapatkan produk NBM yaitu bahan dasar minyak pelumas (Lube Oil Base) dan aspal yang sangat dibutuhkan di dalam negeri. Pilihan mengolah minyak dari Timur Tengah dikarenakan karakter minyak dalam negeri tidak bisa menghasilkan bahan dasar pelumas dan aspal.
Kilang Minyak I meliputi:
1)        Fuel Oil Complex (FOC I) untuk memproduksi BBM (Premium, Kerosene, ADI/IDO, dan IFO ).
Tabel 1. Fuel Oil Complex (FOC I)
Bahan Baku
Arabian Light Crude, Iranian Light Crude,  Basrah Light Crude
Produk
Refinery Fuel Gas, Gasoline atau Premium, Kerosene atau Avtur, Solar atau ADO, Industrial Diesel Oil, Industrial Fuel Oil

2)        Lube Oil Complex (LOC I) menghasilkan produk NBBM (LPG, Base Oil, Minarex, Slack Wax, Parafinic, dan Asphalt)
Tabel 2.  Lube Oil Coplex (LOC I)
Bahan Baku         
Residu FOC I
Produk
HVI 60, Minarex A dan B, HVI 95, Slack Wax, Propane Asphal, Asphalt, Parafinic
3)        Utilities Complex (UTL) menyediakan semua kebutuhan fasilitas dari unit-unit proses seperti steam, listrik, angin instrumen, air pendingin serta fuel system.
4)        Offsite Facilities
b.      Kilang Minyak II

Gambar.  Blok Diagram FOC II
Sumber: Pertamina (Persero) RU IV Cilacap, 2015
Pembangunan kilang minyak II dimulai pada tahun 1981 dan mulai beroperasi setelah diresmikan pada tanggal 4 Agustus 1983. Kilang minyak ini merupakan perluasan dari kilang minyak I. Perluasan ini dilakukan mengingat konsumsi BBM yang menjadi tidak seimbang lagi dengan produksi yang ada. Sementara untuk memenuhi kebutuhan tersebut mengharuskan minyak mentah dalam negeri diolah di kilang luar negeri dan masuk ke Indonesia dalam jenis BBM tertentu. Pola pengadaan demikian merupakan suatu pemborosan yang dapat menganggu kestabilan ekonomi nasional. Dengan alasan tersebut, maka pemerintah memandang perlu mengadakan perluasan kilang Cilacap.
Kilang minyak ini dirancang untuk mengolah minyak mentah domestik yang memiliki kadar sulfur rendah daripada Arabian Light Crude dan merupakan campuran 80% Arjuna Crude Oil dan 20% Attaka Crude Oil dan dalam perkembangannya mengolah minyak mentah Cocktail Crude. Kapasitas awal kilang minyak II adalah 200.000 barrel/hari. Sejalan dengan dilaksanakannya Debottlenecking Project Cilacap (DPC) 1998/1999, maka kapasitas menjadi 230.000 barrel/hari.     Perluasan kilang II ini dirancang oleh Universal Oil Product (UOP) untuk Fuel Oil Complex. Shell International Petroleum Maatschappij (SIPM) untuk Lube Oil Complex, dan Fluor Eastern Inc. untuk Offsite Fasilities termasuk Utilities dengan kontraktor utamanya adalah Fluor Eastern Inc. dan subkontraktornya perusahaan-perusahaan nasional.
1)        Fuel Oil Complex II (FOC II)
Tabel 3. Fuel Oil Complex II
Bahan Baku
Arjuna Crude (80%), Attaka Crude (20%)
Produk



Refinery Fuel Gas, Gasoline atau Premium, Naphta, IFO , Propane, Industrial Fuel Oi, HDO atau LDO, LPG.
2)      Lube Oil Complex II (LOC II)
Tabel 4. Lube Oil Complex II
Bahan Baku
Residu FOC II
Produk
HVI 95, Minarex H, HVI 160S, Slack Wax, Propane Asphalt

3)      Lube Oil Complex III (LOC III)
Tabel 5. Lube Oil Complex III
Bahan Baku
Distilat LOC I dan LOC II
Produk
HVI 65, HVI 160S, HVI 100, Propane Asphalt, Slack Wax, Minarex

4)      Utilities Complex II (UTL II) yang fungsinya sama dengan UTL I
c.        Kilang Paraxylene Complex (KPC)
Gambar 12. Blok Diagram Paraxylene
Sumber: Pertamina (Persero) RU IV Cilacap, 2015

      Keberadaan bahan baku naphta  yang cukup, sarana pendukung berupa dermaga, tangki, dan Utilities, serta peluang pasar domestik dan luar yang terbuka lebar, menyebabkan Pertamina RU IV Cilacap membangun Kilang Paraxylene. Kilang yang dirancang oleh Universal Oil Product (UOP) ini dibangun pada tahun 1988 oleh kontraktor Japan Gasoline Corporation (JGC) dan memulai operasinya setelah diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 20 Desember 1990.
Tujuan pembangunan kilang ini adalah untuk mengolah naphta dari FOC II menjadi produk-produk petrokimia yaitu Paraxylene dan benzene sebagai produk utama, dan raffinate, heavy aromate, toluene, dan LPG sebagai produk sampingan. Total kapasitas produksi dari kilang ini adalah 270.000 ton/tahun. Pertamina RU IV Cilacap semakin penting dengan adanya Kilang Paraxylene karena dengan mengolah naphta 590.000 ton/tahun menjadi produk utama Paraxylene, benzene, dan produk samping lainnya, menyebabkan Pertamina RU IV Cilacap menjadi satu-satunya unit pengolahan minyak bumi di Indonesia yang terintegrasi dengan industri petrokimia.
Paraxylene yang dihasilkan sebagian digunakan sebagai bahan baku pabrik Purified Terepthalic Acid (PTA) pada pusat aromatik di Plaju, Sumatera Selatan dan diekspor ke luar negeri. Hal ini merupakan suatu bentuk usaha penghematan devisa sekaligus sebagai usaha peningkatan nilai tambah produksi kilang BBM. Sedangkan, seluruh benzene yang dihasilkan diekspor keluar negeri. Produk-produk sampingan dari kilang ini dimanfaatkan lebih lanjut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
d.      Kilang LPG dan Sulphur Recovery Unit (SRU)
Pemerintah berencana untuk mengurangi kadar emisi SOX pada gas buang. Demi terlaksananya komitmen terhadap lingkungan tersebut, maka pada tanggal 27 Februari 2002, Pertamina RU IV Cilacap membangun kilang SRU dengan luas area proyek 24.200 m2 yang terdiri dari unit proses dan unit penunjang. Proyek ini dapat mengurangi emisi gas dari kilang RU IV, khususnya SO2 sehingga emisi yang dibuang ke udara lebih ramah lingkungan. Kilang ini mengolah off gas dari berbagai unit di RU IV menjadi produk berupa sulfur cair, LPG, dan condesate.
Kilang SRU ini memiliki beberapa unit antara lain Gas Treating Unit, LPG Recovery Unit, Sulphur Recovery Unit, Tail Gas Unit, dan Refrigeration. Umpan pada Gas Treating Unit terdiri dari 9 Stream Sour Sas yang sebelumnya seluruh Stream Gas ini hanya dikirim ke Fuel Gas System sebagai bahan bakar kilang atau dibakar di flare. Dengan adanya unit LPG Recovery pada kilang SRU ini akan menambah aspek komersial dengan pengambilan produk LPG yang memiliki nilai ekonomi tinggi dari Stream Treated Gas.

Gambar.  Blok Diagram LPG dan Sulphur Recovery Unit
Sumber: PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap, 2015
Dengan melakukan treatment terhadap 9 Stream Sour Gas dengan jumlah total sebesar 600 metrik ton/hari dapat diperoleh produk sulfur cair sebanyak 59-68 metrik ton/hari, produk LPG sebanyak 28-103 metrik ton/hari. Sedangkan hasil atas berupa gas dengan kandungan H2S sangat rendah dari unit LPG Recovery akan dikirimkan keluar sebagai fuel system.
e.       Debottlenecking Project Cilacap (DPC)
      Seiring dengan meningkatnya laju pembangunan di Indonesia, kebutuhan akan BBM, minyak pelumas, dan aspal juga meningkat. Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pertamina merealisasikan Proyek Debottlenecking RU IV Cilacap yang dibangun pada awal 1996 dan mulai beroperasi pada awal Oktober 1998. Sebenarnya kegiatan perencanaan proyek ini sudah dimulai sejak tanggal 16 Desember 1995 dan yang bertindak sebagai pelaksana Engineering, Precurement and Construction (EPC) Contract adalah Flour Daniel. Perancang dan pemilik lisensi untuk Lube Oil Complex adalah Shell International Petroleum Maatschappij (SIPM).
Proyek Debottlenecking Cilacap (DPC) untuk peningkatan kapasitas operasional PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap, telah berhasil dilaksanakan dengan modernisasi intrumentasi kilang yang meliputi unit pada FOC I, FOC II, Utilities I, Utilities II, LOC I, dan LOC II. Modernisasi intrumentasi tersebut juga ditambah dengan dioperasikannya Utilities IIA yang dihubungkan dengan Utilities I dan Utilities II serta beroperasinya LOC III. Keadaan ini secara otomatis meningkatkan kapasitas operasional PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap.
Pendanaan Debottlenecking Cilacap Project (DCP) berasal dari pinjaman 29 bank dunia yang dikoordinasikan oleh CITICORP dengan penjamin US Exim Bank. Dana yang dipinjam sebesar US$633 juta dengan pola Tyrustee Borrowing Scheme. Sedangkan, sistem penyediaan dananya adalah Non Recourse Financing artinya pengembalian pinjaman berasal dari hasil penjualan produk yang dihasilkan oleh proyek sehingga dana pinjaman tersebut tidak membebani anggaran pemerintah maupun cash flow PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap.
Tenaga kerja tambahan untuk Debottlenecking Cilacap Project (DPC) sebagian besar diambil dari tenaga lokal dan hingga pada puncak penyelesaian proyek mencapai sekitar 3000 orang, yang terdiri dari tenaga kerja lokal, nasional, dan asing. Area untuk pembangunan Lube Oil Complex III seluas 6.8 hektar dengan perincian 4.3 hektar untuk pembangunan kilang LOC III dan 2.5 hektar untuk pembangunan tangki produk. Area ini diambil dari sisa area rencana perluasan pabrik. Fasilitas untuk melindungi lingkungan dari pencemaran pun ditambah dengan modifikasi peralatan yang ada serta penambahan peralatan baru.
C.    Objektivitas K3 dan Program-program K3       
     Program peningkatan SDM dilakukan melalui beberapa metode yaitu dengan mengadakan pelatihan K3, penyuluhan, ceramah atau promosi, penugasan khusus, pendekatan psikologi, motivasi, penyediaan dan pengenalan alat pelindung diri, pengawasan langsung, instruksi kerja dan safety talk, inspeksi atau pemeriksaan secara rutin, penerapan peraturan dan prosedur kerja, sistem izin kerja (work permit system), pengumuman dan petunjuk khusus, perawatan dan testing peralatan secara rutin, pemasangan tanda-tanda bahaya, pemakaian alat-alat keselamatan, identifikasi dan analisis bahaya, perancangan design sesuai standar keselamatan, perawatan mencegah kegagalan (trouble shooting), perancangan design alat-alat pengaman, perancangan design yang ergonomis, prosedur tanggap darurat, pelaksanaan rescue & salvage, pelaksanaan P3K, penyelidikan kecelakaan (investigasi), over haul dan shut down, serta pelaporan kecelakaan dan pencatatan (record).
1.      Implementasi dan Operasi
a.       Struktur organisasi Health Safety and  Environment (HSE) terdiri dari Safety Section, Fire and Insurance Section, Environmental Section, Occupational Health Section.
Job Description:
1)      Safety Section (Keselamatan Kerja), fungsi Safety Section adalah merencanakan, mengatur, menganalisa, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja guna tercapai kondisi kerja yang aman. Melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Proses (MKP) atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Tanggung jawab dan tugasnya adalah:
a)      Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pengawasan, Safety Inspection dan monitoring lingkungan kerja untuk tercapainya kondisi operasi perusahaan yang aman dan nyaman serta Kegiatan Promosi K3 (Safety Campaign) dan Bulan Budaya K3.
b)      Mengkoordinir kegiatan pembuatan, pemasangan atau penempatan dan evaluasi rambu-rambu lalu lintas, safety sign, safety poster.
c)      Mengkoordinasikan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penerapan elemen-elemen Sistem MKP atau SMK3 diseluruh kegiatan RU IV.
d)     Inventarisasi terhadap pengenalan, identifikasi dan pengendalian bahaya pada kegiatan operasi kilang melalui (Hazops, HIRAC, JSA, MOC dll)
e)      Mengkoordinasikan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan Budaya K3 melalui kegiatan Intervensi: Personal Protective Equipment (PPE), Permit To Work (PTW) dan Safety Walk And Talk (SWAT).
f)        Mengkoordinasikan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Safety Inspection: Supervisory Joint Inspection, Inspeksi Migas, MWT,  Asuransi  dan monitoring RTL hasil temuannya.
g)      Mengkoordinasikan, merencanakan  dan melaksanakan Penyelidikan serta analisa kecelakaan kerja serta monitoring RTL.
h)      Kerjasama dengan Instansi atau Institusi Pemerintah dalam hal penerapan peraturan perundang - undangan K3, perizinan, audit K3 dan Sertifikasi OHSAS 18001.
i)        Mengkoordinasikan, merencanakan, dan mengevaluasi  kegiatan Kesiapsiagaan Penanggulangan Keadaan Darurat oleh Safety Section   dan tim rescue dalam hal kebakaran, tumpahan minyak, kegagalan tenaga (black out) secara cepat dan tepat yang disosialisasikan secara menyeluruh.
j)        Mengkoordinasikan, merencanakan, dan mengevaluasi  kegiatan implemetasi P2K3 atau Safety Commitee dan Safety Meeting.
k)      Merencanakan, Mengimplementasikan dan mengevaluasi kegiatan Contractor Safety Managemen System (CSMS).
l)        Mengkoordinir, merencanakan dan mengevaluasi,  pemegang otorisasi izin kerja serta menetapkan daerah otorisasi Gas Safety Inspector.
2)      Fire & Insurance Section, fungsi Fire and Insurance Section adalah mengkoordinasikan, merencanakan, menganalisa, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, adapun tugasnya adalah:
a)      Mengkoordinir kegiatan pencegahan & penanggulangan kebakaran, meliputi penyiapan sarana atau peralatan yang handal dan pengetesan sarana Penanggulangan kebakaran.
b)      Mengkoordinir dan memimpin pelaksanaan operasional pencegahan atau penanggulangan kebakaran & keadaan darurat di area operasi RU IV.
c)      Pengawasan kegiatan pelaksanaan performance test sarana atau peralatan pepenanggulangan kebakaran, meliputi: Fire Water Pump, Halon System, Fire Water Sprinkler bersama fungsi terkait.
d)     Mengkoordinasikan, merencanakan, menganalisa, mengevaluasi pengelolaan risiko (asuransi) serta mendukung tersedianya sarana penanggulangan kebakaran yang handal dan tepat guna.
e)      Memimpin dan melaksanakan penyelidikan atau investigasi awal sebab terjadinya kebakaran sebagai bahan untuk investigasi lanjutan.
f)       Mengkoordinir pelaksanaan RTL dan mengevaluasi hasil temuan atau rekomendasi pihak asuransi dengan fungsi terkait.
g)      Melaksanakan peningkatan kemampuan personil dan kompetensi pekerja Fire & Insurance Section  melalui pelatihan atau training, latihan simulasi Pre Fire Planning maupun General Fire atau Emergency Drill sehingga trampil dan profesional.
3)      Environmental Section, fungsi perlindungan lingkungan adalah mengkoordinasikan, evaluasi, pengawasan dan pengembangan program dan peraturan aspek lingkungan, termasuk pengelolaan dan pengolahan limbah, pemantauan lingkungan dan waste minimization atau reduction untuk menunjang tercapainya lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman serta meminimalkan dampak lingkungan akibat operasional kilang guna memenuhi ketentuan atau standar (baku mutu) yang telah ditetapkan. PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap merupakan salah satu pelopor “Green Factory” di Indonesia, hal ini ditunjukan dengan diperolehnya sertifikasi ISO 14001 yang mengedepankan sistem Manajemen Lingkungan. Untuk menghindari adanya keluhan dari masyarakat terhadap dampak limbah yang dihasilkan proses baik cair maupun gas maka PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap, menyediakan sarana lindungan lingkungan antara lain Sour Water Striper, Corrugated Palte Interceptor, Holding Basin, dan Waste Water Treatment (WWT), Stack atau Cerobong Asap, Flare, Silcencer, Fin Fan Cooler, Groyne dan lain-lain, sehingga dampak lingkungan dapat diminimalkan, yaitu:
a)      Sour Water Stripper
            Merupakan sarana untuk memindahkan gas-gas beracun dari air bekas proses sebelum dibuang ke laut.
b)      Corrugated Plate Interceptor
            Merupakan sarana untuk mengurangi dan memisahkan minyak yang terbawa dalam air buangan.
c)      Holding Basin dan Waste Water Treatment (WWT)
            Merupakan sarana mengembalikan atau memperbaiki kualitas air buangan, terutama mengembalikan kandungan oksigen dan menghilangkan kandungan minyak untuk mengurangi kadar minyak dalam air buangan.
d)     Stack atau cerobong asap yang tinggi untuk mengurangi pencemaran udara sekitar.
e)      Flare, adalah cerobong asap/api untuk meniadakan pencemaran udara sekeliling.
f)       Silencer, merupakan sarana untuk mengurangi kebisingan.
g)      Fin Fan Cooler, untuk mengurangi penggunaan air sebagai media pendingin dan mengurangi kemungkinan pencemaran pada air buangan.
h)      Groyne, merupakan sarana pelindung pantai dari kikisan gelombang laut.
4)      Occupational Health Section (OH), fungsi Occupational Health Section adalah melaksanakan kegiatan identifikasi, antisipasi, pengendalian potensi bahaya kesehatan kerja, dan promosi kesehatan kerja di tempat kerja guna terpeliharanya lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman dalam rangka perlindungan tenaga kerja serta peningkatan produktivitas kerja tenaga kerja. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh unit ini meliputi:
a)      Mengarahkan, mengawasi, mengevaluasi, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan kegiatan antisipasi, rekognisi, evaluasi dan control potensi bahaya Kesehatan Kerja sehingga dipastikan tetap tercipta lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman dalam rangka perlindungan dan produktifitas pekerja.
b)      Mengarahkan, mengawasi, mengevaluasi, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan kegiatan pengendalian potensi bahaya Kesehatan Kerja dan promosi Kesehatan Kerja dengan tujuan tercipta lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman dalam rangka perlindungan dan produktifitas pekerja.
c)      Membangun hubungan kerjasama dengan Fungsi atau Bagian terkait dalam memberikan pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja sehingga pekerja dan mitra kerja dapat bekerja dengan sehat, aman dan nyaman sehingga terhindar dari penyakit umum dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
d)     Memberikan saran atau rekomendasi kebiasaan atau perilaku hidup sehat pada pekerja dan mitra kerja dengan melakukan health & safety talk, penyuluhan atau pendidikan kesehatan pada Fungsi atau Bagian terkait sehingga budaya sehat di tempat kerja dapat tercapai.
e)      Memberi saran atau rekomendasi mengenai perencanaan, pemilihan dan pengadaan, pendistribusian serta pemeliharaan termasuk kalibrasi sarana dan peralatan Higiene Industri agar hasil pemantauan lingkungan kerja akurat.
f)       Menindaklanjuti evaluasi hasil pemeriksaan Kesehatan Berkala yang dilaksanakan oleh Fungsi Medical (Poli Kilang, PHC) terkait ataupun lainnya dihubungkan dengan potensi bahaya kesehatan kerja jika ditemukan suatu kelainan sehingga pekerja dapat terhindar dari pengaruh potensi bahaya tersebut.
g)      Memantau, mengawasi dan mengevaluasi up-dating dan sosialisasi Material Safety Data Sheets (MSDS) sehingga MSDS dipastikan dipahami oleh pekerja yang terkait
h)      Mengkoordinir pelaksanaan evaluasi kegiatan pengawasan Higiene Industri di seluruh area kerja yang meliputi kegiatan penyehatan lingkungan kerja (seperti ventilasi industri, pest and  rodent control), pengawasan house keeping, kantin atau ruang makan, toilet dan sampah domestik.
i)        Mengkoordinasikan, merencanakan kegiatan penerapan SMK3, Inspeksi Hygiens Industrial, dan melakukan monitoring rencana tindak lanjut hasil temuan Audit SMKK, Inspeksi Kesehatan Kerja.
j)        Monitoring lingkungan kerja terhadap potensi bahaya fisika, bahaya kimia dan bahaya biologi.
b.      Penghargaan bidang K3
1)      Kualitas
      Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap berjalan dengan baik sehingga memperoleh penghargaan Zero Accident, sertifikat ISO 14001;2004, Sertifikat OHSAS 18001:2007, Process Safety Management (PSM), serta PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup.
2)      Kuantitas
a)      Mendapatkan 3 kali dalam memperoleh penghargaan Sword of Honor dari British Safety Council, London dan Sertifikat ISO 14001 mengenai Sistem Manajeman Lingkungan dari PT TUV Jerman.
b)      Mendapatkan ISO 17025 tentang Laboratorium (Production II) dan Laboratorium Kalibrasi (Maintenance Exc atau Workshop) oleh Komite Akreditasi Nasional.
c)      Mendapatkan Sistem Managemen Pengaman (SMP) perkap No. 024/2007 oleh Sucofindo
d)     Mendapatkan Pertamina Quality Award (PQA) oleh MBQA
e)      Mendapatkan Penghargaan Patra Karya Raksa Madya dari entri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia.
c.       Program-program K3
1)      Safety Meeting
Safety Meeting adalah program yang wajib dilaksanakan 1 bulan sekali untuk mengontrol kerja tim di bagian HSE PT Pertamina RU IV Cilacap dan dihadiri oleh seluruh pekerja HSE PT Pertamina RU IV Cilacap untuk membahas temuan  yang diperoleh oleh tim HSE di lapangan dan membahas tindak lanjut agar dapat dilakukan perbaikan segera.
2)      Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi dihadiri anggota HSE  Department   dengan manager seluruh departemen di PT Pertamina RU IV Cilacap untuk membicarakan temuan hasil pekerjaan dari tiap-tiap departmen selama 1 minggu kemudian dibahas pada rapat koordinasi ini termasuk hasil temuan tim HSE mengetahui kekurangan-kekurangan kinerja dan permasalahan yang berkaitan dengan keselamatan kerja agar dapat segera melakukan perbaikan.
3)      Safety Induction
Safety Induction adalah training yang diberikan pada para tamu perusahaan yang berkepentingan sebelum memasuki area PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap dan diberikan pada pekerja sebelum memulai pekerjaan terutama pekerjaan yang berisiko tinggi serta saat dilakukan kick of meeting suatu pekerjaan kontrak khusus.
4)      Inspeksi Terencana
      Inspeksi yang terencana dapat memberikan informasi penting tentang kondisi fisik berbagai perlengkapan dan fasilitas utama. Apabila dilaksanakan secara sistematis dan konsisten, inspeksi terencana dapat memberikan sumbangan berarti bagi pencegahan kerugian secara proaktif. Inspeksi keselamatan kerja di PT Pertamina (persero) RU IV Cilacap dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain :
a)      Joint Safety Inspection
Joint Safety Inspection adalah bentuk kerja sama lintas fungsi yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan lindungan lingkungan.
b)      Inspeksi Bulanan
Inspeksi dilaksanakan sebagai fungsi pengawasan untuk menciptakan tempat kerja  yang aman dan memonitor sejauh mana para pekerja mentaati peraturan keselamatan kerja.
c)      Inspeksi Peralatan
Untuk menjamin bahwa semua peralatan diperiksa dan diyakinkan kondisinya aman untuk bekerja di area kilang untuk kemudian diberi  Safety Tag (stiker) yang  berati sudah laik pakai.
d)     Inspeksi Kendaraan (Izin Masuk Kilang)
      Jenis kendaraan yang diizinkan masuk area kilang adalah : pick up, truck, tank car, trailler dan alat berat, bus. Selain itu standar yang harus dipatuhi yaitu kendaraan yang masuk area kilang harus dalam kondisi yang baik dan aman, semua rambu-rambu batas kecepatan harus dipatuhi dengan benar, pengemudi maupun penumpang harus selalu menggunakan seat belt saat kendaraan berjalan.
      Alat pelindung diri wajib di pakai seperti:  safety helm, wearpack dan safety shoes dipakai, semua kendaraan kontrak harus memiliki jaminan asuransi, semua pengemudi kendaraan harus mempunyai SIM dari kepolisian dan perusahaan (IMK), jumlah maksimum penumpang dan barang harus sesuai dengan kapasitas angkut yang dijinkan untuk masing-masing kendaraan, pengemudi harus memeriksa kondisi kendaraannya setiap hari sebelum yang bersangkutan memulai mengoperasikannya. Pemeriksaan biasanya dilakukan oleh security jaga sebelum masuk kilang dan akan keluar area kilang
e)      Safety Walk And Talk (SWAT)
SWAT merupakan kegiatan partisipasi aktif tingkat pimpinan dalam mengamati dan berinteraksi dengan pekerja dengan tujuan memberikan kepedulian terhadap masalah yang dihadapi pekerja, mengenai masalah pekerjaan termasuk aspek HSE, sehingga permasalahan yang ada dapat segera diselesaikan.
d.      Komunikasi K3
1)      Safety Induction
PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap menerapkan safety induction sebagai upaya pengenalan perusahaan apabila ada tenaga kerja baru, pengunjung, tamu undangan, maupun mahasiswa PKL akan diberikan safety Induction dari tim K3 untuk mengetahui potensi-potensi bahaya yang berada di PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap.
2)      Toolbox Meeting
PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap telah diterapkan safety talk setiap akan memulai pekerjaan kepada tenaga kerja dari pihak dalam maupun pihak luar (mitra kerja) yang bertujuan untuk selalu mengingatkan serta mengajak tenaga kerja akan pentingnya keselamatan kerja bagi diri sendiri, orang lain serta lingkungan kerja.
3)      Morning Meeting
Morning Meeting kegiatan setiap pagi kecuali hari jumat yang dilakukan oleh teman-teman safety guna membahas apa yang sudah dikerjaan dan apa yang akan dikerjakan serta membahas hal-hal yang memang perlu dibicarakan seperti kecelakaan kerja dan permasalahan lainnya, mengevaluasi kinerja kerja yang telah dilakukan, serta membuat target kerja yang akan dilakukan hari itu, dan mendiskusikan bagaiamana penyelesaian suatu masalah yang ada.
4)      Safety sign (Rambu-rambu K3)
      Untuk menerapkan budaya K3 di PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap telah dipasang beberapa rambu-rambu dan gambar  K3 di lingkungan kerja, seperti peringatan bahaya yang ada di tempat kerja, larangan untuk masuk bagi yang tidak berkepentingan, rambu-rambu harus berhenti di pertigaan serta ada juga rambu-rambu tentang kewajiban memakai Alat Pelindung Diri (APD). Namun di beberapa tempat, rambu-rambu K3 yang sudah  terlihat usang masih terpasang.
5)      Poster K3
      Dalam rangka membudayakan K3, di PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap telah dipasang beberapa poster tentang K3 di lingkungan kerja. Poster K3 berfungsi sebagai peringatan sekaligus dorongan kepada tenaga kerja dan orang lain untuk dapat bekerja secara aman, sehat dan produktif.
e.       Dokumentasi K3
PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap telah mendokumentasikan semua kegiatan, prosedur, pencapaian kinerja K3, pedoman-pedoman kerja, Tata Kerja Organisasi, Work Permit, HIRAC, Hazop, semua dokumen-dokumen menyangkut Keselamatan Kerja dan Program-program terencana baik yang telah terlaksana, in progress maupun work planning, dsb.
f.       Pengendalian Dokumen
PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap menerapkan pengendalian dokumen di seluruh bagian terkait pendokumentasian dan data-data perusahaan atau di semua unit yang dikelola oleh masing-masing fungsi terkait. Ada beberapa dokumen yang dikendalikan dan disimpan, berbagai jenis dokumen di perusahaan antara lain:
1)      Dokumen Level I = Management Manual
Merupakan dokumen utama yang menuangkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan serta kualitas dan semua persyaratan ISO 9001:2008, ISO 14001:2004.
2)      Dokumen Level II = Management Procedure
Merupakan dokumen yang menjelaskan prosedur tiap proses lintas Divisi dan Departemen dan merupakan penjabaran dari Dokumen Level I, serta mengacu pada persyaratan ISO 9001:2008, ISO 14001:2004 dan Manajemen Keselamatan Proses (MKP).
3)      Dokumen Level III = Standard Operational Procedure (SOP), Tata Kerja Organisasi (TKO), Pedoman, dsb
Menjelaskan cara melaksanakan suatu pekerjaan yang dapat mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan serta Kualitas yang menjelaskan hal-hal penting yang harus dilakukan/diperhatikan disetiap proses kerja  tersebut.
4)      Dokumen Level IV = Dokumen Pendukung
g.      Pengendalian Operasi
Upaya pengendalian yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap untuk keselamatan kerja dalam aktivitas kerja pengoperasian, yaitu:
1)      APD, di Perusahaan ini dibagi menjadi 3, yaitu :
a)    Standar APD wajib masuk ke tempat kerja.
Semua orang (pekerja, kontraktor dan tamu perusahaan) ketika akan memasuki area, wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan (safety helmet), wear pack (coverall), sepatu keselamatan.
b)   Standar APD wajib masuk area proses dan area kerja maintenance.
Helm keselamatan (safety helmet), sepatu keselamatan, wear pack (coverall), kacamata keselamatan (safety goggles), sarung tangan, dan ear plug.
c)    Alat Pelindung Diri (APD) khusus sesuai pekerjaannya.
(1)   Alat perlindungan pernafasan yang digunakan di Perusahaan digunakan pada waktu bekerja di lingkungan yang berdebu serta mengandung gas dan bahan berbahaya. Terdapat beberapa jenis masker yang ada di perusahaan yaitu: Dust mask, dust mist, half mask cartridge, dan full face mask canister.
(2)   Masker chemical jika bekerja pada bahan kimia.
(3)   Breathing Apparatus jika bekerja pada daerah yang mengandung uap berbahaya, confined space, digunakan juga untuk rescue dan evakuasi korban ditempat yang mengandung gas berbahaya. Alat ini bisa tahan digunakan sampai 45 menit.
(4)   Emergency Life Support Apparatus (ELSA), digunakan untuk menyelamatkan diri dari paparan dan keracunan gas berbahaya ke tempat yang lebih aman, alat ini tahan digunakan hanya dalam waktu 15 menit saja.
(5)   Sarung tangan jika bekerja pada daerah panas dan memakai pemukul.
(6)   Chemical Clothing yellow dan Chemical Clothing white digunakan untuk jenis pekerjaan bagian katalis.
(7)   Ear plug/ear muff jika bekerja pada daerah bising, dan lain-lain.
(8)   Standard APD saat bekerja diketinggian yaitu :
(a)    Safety belt hanya bisa digunakan dengan faktor jatul nol.
(b)    Full body harness dipakai jika bekerja diluar pagar aman, yang dimaksud dengan pagar aman adalah : ada bordes permanen, ada hand rail dengan ketinggian minimal 104 cm, bordes memiliki slip board.
(c)    Pada pekerjaan menggunakan scaffolding maka semua personil yang akan naik scaffolding harus menggunakan full body harness.
(d)   Jika menggunakan gondola maka gondola harus diperiksa dan di tagging laik pakai oleh HSE.
(e)    Setiap pengikatan gondola minimal dilakukan dengan 2 tali yaitu ada tali kerja dan tali pengaman.
2)   Log Out Tag Out (LOTO)
      Lock Out adalah alat yang digunakan untuk mengunci suatu alat pada saat diperbaiki, sehingga orang lain tidak bisa mengoperasikan. Tag  Out adalah tanda bahaya untuk memberi peringatan melarang pengoperasian suatu alat, tanda tersebut hanya boleh dipasang dan dilepas oleh orang yang memiliki otorisasi sesuai Peta Otorisasi Gas safety Inspector (GSI). Prosedur ini mengharuskan tag ditempelkan ke perangkat terkunci menunjukkan bahwa ini tidak boleh diaktifkan. Prosedur Lock Out Tag Out (LOTO) di PT Pertamina RU (Persero) IV yaitu:
a)   Setiap ada pekerjaan yang harus mengisolasi Power Listrik maka harus dilakukan Lock Out Tag Out (LOTO).
b)  Gembok ada 3 warna (merah untuk alokasi ahli teknik listrik, putih untuk alokasi GSI dan biru untuk alokasi ahli teknik pelaksana). Setelah di Lock Out Tag Out (LOTO) maka area harus ditagging.
3)   Work Permit
PT Pertamina (Persero) RU IV menerapkan Work Permit atau Surat Izin Kerja (SIKA) sebagai otorisasi izin kerja sebelum pekerjaan dimulai. Untuk jenis Surat Izin Kerja Aman  yang digunakan di PT Pertamina (Persero) RU IV antara lain:
a)      Surat Izin Kerja Panas
b)      Surat Izin Kerja Dingin
c)      Surat Izin Memasuki Ruangan Terbatas
d)     Surat Izin Penggalian dan atau Pergerakan Alat Berat
e)      Surat Izin Kerja Bawah Air
f)       Surat Izin Kerja Radiasi
g)      Izin Kerja Listrik dan Instrumen
h)      Pengendalian Dalam hal Penonaktifan Sistem PengamananVital.
i)        Surat Izin Penggunaan Listrik >50 Volt dalam Ruangan Terbatas.
j)        Surat Izin Penutupan Jalan
k)      Surat Izin Kerja Memotret di Kawasan Kilang
l)        Surat Izin Kerja Khusus
Surat Izin Kerja tidak diperlukan pada pekerjaan sebagai berikut:
a)      Pekerjaan rutin yang dilakukan oleh pekerja Produksi.
b)      Pekerjaan di Fire Station.
c)      Pelatihan pemadaman kebakaran (Fire Training Ground)
4)   Material Safety Data Sheet (MSDS)
HSE-Occupational health selalu mengupdate Faktor kimia di tempat kerja, jenis-jenis bahan kimia beserta bahayanya terhadap kesehatan yang serta penempatan poster MSDS di seluruh Unit di PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi up-dating dan sosialisasi Material Safety Data Sheets (MSDS) sehingga MSDS dipastikan dipahami oleh pekerja yang terkait. MSDS RU IV dapat dilihat pada lampiran 10.
5)   Sistem Tanggap Darurat
      Rencana tanggap darurat sangat diperlukan untuk menanggulangi  jika terjadi kebakaran, bocoran gas atau minyak besar baik dari pipa, tanki, vessel, ataupun mobil tanki, bocoran yang besar dari bahan kimia berbahaya, kecelakaan yang menimpa manusia atau yang memerlukan pertolongan darurat, dan kegagalan tenaga, air pendingin, uap atau angin instrumen.
      Tanggap darurat yang diberlakukan di perusahaan yaitu tentang Pre Fire Planning dan pemadaman kebakaran, karena potensi bahaya terbesar yang ada yaitu kebakaran dan peledakan. Pre Fire Planning yaitu suatu survei terhadap potensi bahaya dari suatu kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian, kegagalan operasi bahkan kebakaran yang tertuang dalam bentuk rencana langkah-langkah penanggulangan dari masing-masing fungsi terkait.
Dalam pelaksanaannya, hal-hal yang harus diketahui yaitu:
a.       Size-up proses, yaitu mengevaluasi secara terus-menerus terhadap situasi dan semua fungsi terkait untuk turut menentukan sukses tidaknya suatu operasi penanggulangan keadaan darurat.
b.      Struktur data, informasi mengenai kondisi bangunan/unit proses, seperti bentuk konstruksi, jenis peralatan dan sebagainya serta spesifikasi khusus yang ada pada sarana tersebut sampai mendapatkan solusi penanggulangannya.
c.       Proses data, informasi mengenai proses pengolahan bahan, sistim proteksi apakah mesin/peralatan proses dapat menimbulkan bahaya peledakan, radiasi panas yang berlebihan ataupun bahaya listrik dan untuk memudahkan didalam proses data perlu kajian sesuai P & ID (Piping & Instrumentation Diagram), gambar situasi dan lokasi.
d.      Line safety data, informasi mengenai lokasi dan jalan penyelamatan diri, penerangan darurat dan lampu penunjuk jalan keluar (jalur evakuasi) dan sarana tempat berkumpul.
e.       Utility control data, informasi mengenai lokasi dan cara menghentikan bahan bakar (proses pengolahan/Plant ESD dan Emergency Arrow Diagram).
f.       Hazardous material data, informasi mengenai bahaya bahan yang diolah atau disimpan, data tersebut meliputi identifikasi bahan yang berbahaya, lokasi dan jumlahnya serta sistem proteksi apabila terjadi kebakaran.
g.      Data instalasi pemadam tetap Fixed Fire Protection System Data, informasi mengenai lokasi dan media pemadam, alarm, sprinkler/deluge valve, pompa pemadam, hydrant maupun layout Fire Water Line.
h.      Alat pemadam portable, informasi mengenai lokasi dan jenis media portabel fire extinghuiser, wheleed fire extinghuiser dan kemampuannya.
i.        Regu pemadam, jumlah anggota pemadam pershift dibantu Tim Bantuan Keadaan Darurat di dalam melaksanakan pekerjaan serta tugas dan tanggung jawabnya.
j.        Salvage data, identifikasi bahan-bahan yang harus dilindungi atau segera dikeluarkan pada saat terjadi keadaan darurat/kebakaran.
Sistem Tanggap darurat Pre Fire Planning di PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap telah tertuang dalam Tata Kerja Operasi Pembuatan Skenario dan Pelaksanaan Pre Fire Planning. Dalam pembuatan Sistem Tanggap Darurat Kebakaran bagian K3LL bertanggung jawab untuk mengkoordinir pembuatan Pre Fire Planning dan melaksanakan latihan bersama bidang terkait:
a.       Bagian K3LL mengkoordinir dan meminta pembuatan Pre Fire Planning.
b.      Pengumpulan data oleh fungsi terkait, mengumpulkan data sebanyak mungkin mengenai struktur bangunan/Plant, isi proses, bahaya dan kemampuan sarana pemadam yang ada di dalam bangunan/Plant tersebut. Didalam pengumpulan data juga diperlukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui lokasi bahaya kebakaran yang telah diperkirakan dan meyakinkan kondisi operasi sarana pemadam yang ada.
c.       Merancang skenario kejadian keadaan darurat oleh fungsi tekait, yang perlu dilakukan yaitu
1)      Pengolahan data
2)      Pemilihan lokasi/Plant yang akan dijadikan objek Pre Fire Planning;
3)      Memprediksi besarnya tumpahan penyebaran gas, radiasi panas atau peledakan dapat memanfaatkan hasil Hazard Analysis  atau dengan menggunakan perangkat lunak yang ada (Archie Program). Hasil dari perhitungan tersebut di plot ke dalam peta lokasi/Plant tempat kejadian kemudian dievaluasi untuk menentukan rencana tindakan penanggulangan yang diperlukan.
d.      Rencana tindakan
      Untuk pengendalian keadaan darurat dibuat oleh pemegang Asset Pengendalian Operasi Kilang dalam keadaan darurat dengan menggunakan prosedur operasi yang sudah ada di unit operasi masing-masing seperti, Mengaktifkan Emergency Shut Down (ESD), gunakan Emergency Arrow Diagram (EAD), gunakan STK pengendalian Keadaan darurat/Emergency Procedure. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh bagian operasi atau untuk kegiatan dilapangan, mungkin diperlukan kerjasama dengan regu pemadam kebakaran seperti menutup valve yang terpapar radiasi panas atau rescue, dsb.
e.       Tindakan Penanggulangan Keadaan Darurat dibuat Bagian K3LL 
      Berdasarkan prosedur penanggulangan Keadaan Darurat bahwa setiap kejadian kebakaran harus dapat dikendalikan/diatasi dalam perkiraan waktu sesuai perhitungan unit operasi. Dari ketentuan perkiraan waktu dapat diuraikan langkah-langkah regu pemadam dalam melakukan penanggulangan dengan menurut prioritas keperluannya (action list). Waktu response yaitu waktu menerima berita/alarm sampai regu pemadam siap melakukan pemadaman (Air Pemadaman sampai di nozzle). Tindakan penanggulangan dilakukan sesuai, sejalan/bersamaan waktunya dengan kegiatan pengendalian operasi kilang (kerjasama/Action list).
f.       Evaluasi
      Semua tindakan dari fungsi operasi, Engineering maupun K3LL dievaluasi dengan mendistribusikan Pre Fire Planning dan melaksanakan latihan bersama Pre Fire Planning yang telah selesai didiskusikan ke semua bagian terkait untuk dipelajari dan dilakukan latihan bersama yang bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan saat melakukan penanggulangan, membiasakan bagi petugas/operator dalam mengenali peralatan/sarana pemadam serta Plant tersebut sesuai objek Pre Fire Planning, kelemahan-kelemahan pada sistem penanggulangan harus diperbaiki berdasarkan masukan dari bagian terkait, menjadikan Pre Fire Planning sebagai acuan dalam penanggulangan keadaan darurat pada Plant yang sudah ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh setiap fungsi terkait.
g.      Setelah rencana Pre Fire Planning diuji, diperbaiki/diterima oleh semua bagian terkait maka harus diberlakukan Pre Fire Planning untuk dikaji ulang untuk mendapatkan hasil yang optimal.
2.      Pemeriksaan dan Pengawasan
a.       Safety Patrol
      Safety Patrol adalah kegiatan patroli berkeliling kilang yang rutin dilakukan  oleh  Safety Section.  Kegiatan ini rutin dilakukan di pagi dan siang hari.  Kegiatan ini  berguna untuk intervensi dan sebagai fungsi pengawasan memantau kegiatan yang sedang berlangsung di lapangan apakah ada  pelanggaran mengenai keselamatan kerja atau tidak. Apabila ditemukan unsafe act maupun unsafe condition maka petugas Safety berkewajiban untuk menindaklanjuti hal tersebut, biasanya dengan pemberian Safety violence.
b.      Pengukuran Kinerja K3
Pengukuran Kinerja K3 biasanya diadakan setiap tahun untuk melihat seberapa besar pencapaian kinerja K3 di perusahaan.
c.       Penyimpanan Rekaman/ laporan-laporan
Laporan-laporan disimpan selama 6 bulan di kantor, dan di evaluasi dengan perhitungan kinerja K3 setiap bulannya. Jika telah habis masanya maka laporan-laporan tersebut akan di pindahkan ke gudang.
d.      Inspeksi
Inspeksi dilakukan di lapangan setiap hari, baik itu pekerjaan rutin maupun non rutin. Biasanya akan dilakukan SIDAK atau inspeksi mendadak pada pekerjaan non rutin yang beresiko tinggi untuk menilai aktivitas dan progress kinerja mitra kerja.
e.       Investigasi Kecelakaan
Investigasi kecelakaan dilakukan segera setelah terjadinya kecelakaan dengan dibantu oleh pihak-pihak yang berwenang, untuk segera di tindaklanjuti sesuai Tata Kerja Operasi investigasi/penyelidikan kecelakaan (dapat dilihat pada lampiran 11)
f.       Pelaporan Kecelakaan
Jika terjadi kecelakaan, baik itu kecelakaan kecil maupun fatality maka harus dilaporkan ke HSE dan pihak yang berwenang yang akan menindaklanjuti.
g.      Audit K3
Biasanya dilaksanakan setiap 2 tahun sekali untuk menilai semua aspek K3 maupun aspek lingkungan dan kinerja atau pencapaian K3 di PT Pertamina RU (Persero) IV Cilacap.
3.      Pengelolaan Lingkungan
1.        Sistem Manajemen Lingkungan
      PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap telah melakukan pengembangan Sistem Manajemen Lingkungan dengan standar persyaratan internasional ISO 14001 dan dengan diterapkanya suatu standar Sistem Manajemen Mutu yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai tools untuk aplikasi manajerialnya. Penerapan SML di lingkungan PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap antara lain seperti adanya pencatatan data-data buangan sisa-sisa produksi dari tiap bagian produksi. Pihak manajemen PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap juga selalu mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan SML sebagai pedoman bagi seluruh pekerja untuk bekerja sesuai dengan SML PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap. Metode pengolahan limbah secara fisika, kimia dan biologi juga digunakan oleh PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap dengan menggunakan unit-unit pengolahan limbah. Beberapa unit pengolahan juga disesuaikan dengan jenis limbah yang dihasilkan selama proses pengolahan limbah minyak bumi. Unit-unit pengolahan limbah cair di PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap yang meliputi:  Sour Water System (SWS), Corrugated Plate Interceptor (CPI), Holding Basin (HB) dan Rotating Biological Contactor (RBC) yang hanya tedapat di Kilang Minyak Paraxylene.
a.    Limbah Cair
      Pada dasarnya prinsip dari pengolahan air limbah adalah menghilangkan unsur-unsur yang tidak dikehendaki dalam air limbah secara fisik, kimia ataupun biologi. PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap dalam mengolah limbah cairnya tidak dilakukan pada tiap-tiap unit, namun limbah dari beberapa unit digabung menjadi satu baru kemudian diolah. Limbah cair pengolahannya dilakukan secara bertahap meliputi: Sour Water Stripper (SWS), Corrugated Plate Inceptor (CPI) dan Holding Basin.
1)  Sour Water Stripper (SWS)
      Unit ini dirancang untuk mengolah sour water dari Visbreaking Unit, Naptha Hydrotreating Unit, High Vacum Unit, Crude Distillation Unit, AH Unibon, Destillaten Hydrotreating Unit yang mengandung H2S, NH3, fenol, CO2, merkaptan, cyanide dan pada hydrocrackingsour water terdapat fluorida. Unit ini dirancang untuk dapat membersihkan 97% dari H2S yang kemudian dibakar di flare, sedang air bersih yang tersisa dapat digunakan kembali. Dalam sour water H2S dan NH3 terdapat dalam bentuk NH4HS yang merupakan garam dari basa lemah dan asam lemah. Didalam larutan ini, garam terhidrolisa menjadi H2S dan NH3.  Reaksi :
      NH4 + H2S                                            NH3 + H2S
      H2S dan NH3 bebas sangat mudah menguap dalam fase cair. Gas H2S dan NH3 dapat dipisahkan dengan menggunakan steam sebagai stripping medium atau steam yang terjadi dari pemanasan sour water itu sendiri (dalam reboiler).
2)      Corrugated Plate Interceptor (CPI)
      Merupakan jenis alat atau bangunan penangkap minyak yang berfungsi untuk memisahkan air dan minyak dengan menggunakan plate sejajar, dibuat dari fiber glass yang bergelombang yang dipasang dengan kemiringan tertentu, bekerja secara gravitasi yang mampu memisahkan partikel minyak sampai dibawah 150 mikron dengan menggunakan permukaan pemisah tambahan berupa plat sejajar maka didapatkan proses pemisahan dalam kondisi laminer dan stabil. Kecepatan aliran dari plat yang bergelombang dan perbedaan spesifik grafiti antara minyak dan air menyebabkan minyak akan naik ke atas, sedangkan air akan turun kebawah yang kemudian masuk parit dan akhirnya ke Holding Basin untuk diolah lebih lanjut sebelum dibuang ke badan air penerima (Sungai Donan).
3)      Rotating Biological Contactor (RBC)
RBC merupakan unit pengolahan air limbah yang digunakan untuk mengurangi kandungan senyawa organik di dalam air limbah yang dihasilkan dari Kilang Paraxylene.
4)      Holding Basin
Holding basin adalah kolom untuk menahan genangan minyak bekas buangan pabrik supaya tidak lolos ke badan air penerima, dengan perantaraan skimmer (penghisap minyak di bagian tengah), dan baffle (untuk menahan agar minyaknya tidak terbawa ke badan air penerima). Selanjutnya genangan minyak ditampung pada sump pit kemudian dipompakan ke tangki slops untuk di recovery. Holding basin dibuat dengan tujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan, khususnya bila oil water sampai lolos ke badan air.
           Selain unit-unit pengolahan limbah di atas, PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap juga memiliki unit pengolahan baru yaitu Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) yang dibangun tahun 2010 dengan konsorsium kontraktor ELNUSA dan PT ESWARICO TAMA dan mulai beroperasi tahun 2011. IPAL ini didirikan sebagai sebuah upaya konkrit PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap dalam mengolah limbah demi menjaga kualitas lingkungan. Pembangunan IPAL ini juga dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kilang RU IV Pertamina.
b.      Limbah Gas
Untuk menghindari pencemaran udara dari bahan-bahan buangan gas maka dilakukan penanganan terhadap bahan buangan tersebut dengan cara :
a)      Dibuat stack/cerobong asap dengan ketinggian tertentu sebagai alat untuk pembuangan asap.
b)      Gas-gas hasil proses yang tidak dapat dimanfaatkan dibakar dengan menggunakan flare.
      Limbah gas yang ada misalnya high sulfur, flue gas dan gas flare. Untuk high sulfur dialirkan ke kilang Liquified Petroleum Gas (LPG) dan Sulfur Recovery Unit (SRU) untuk diolah, yang kemudian menghasilkan Liquified Petroleum Gas (LPG) dan sulfur cair. Untuk limbah jenis flue gas dilakukan monitoring emisi oleh Continous Emission Monitoring System (CEMS) yaitu rangkaian peralatan untuk melakukan pemantauan kualitas emisi secara terus menerus. Sedangkan untuk limbah gas berjenis gas flare sebagian menjadi flare dan sebagian dilakukan pengolahan dengan waste gas compressor yaitu untuk recovery gas yang masih dapat dimanfaatkan, yang semula akan menuju flare. Mengurangi emisi gas flare dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam.